Saturday, June 4, 2016

TUGAS BAHASA INDONESIA


GAMBARAN BAHASA INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG

Rahmaniah
(B1A015536)

Dosen : Dana Aswadi, M.Pd.
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN 2016

KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur dan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Saya selaku mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dapat menyelesaikan TUGAS MAKALAH dengan judul GAMBARAN BAHASA INDONESIA DALAM UNDANG – UNDANG ini tepat pada waktunya.
Adapun penyusunan makalah ini berdasarkan pencarian dari berbagai sumber yang ada. Saya sebagai penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, dikarenakan adanya keterbatasan pengetahuan, pengalaman dan kemampuan yang Saya miliki. Namun Saya telah berusaha sebaik mungkin agar penyajian makalah ini dapat dipahami dan bisa bermanfaat pada nantinya. Oleh karena itu, Saya harapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini.

Banjarmasin, 4 Juni 2015


BAB I
Pendahuluan


1.1 Latar Belakang
Bahasa merupakan komponen terpenting dalam kehidupan manusia. Manusia tidak akan bisa melanjutkan kelangsungan hidup mereka dengan baik dan teratur tanpa adanya bahasa. Dalam kehidupan sehari-hari,kita pasti menggunakan bahasa Indonesia baik secara lisan maupun tidak lisan (tulisan). Sejarah Bahasa Indonesia, Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945, Pasal 36. Ia juga merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia sebagaimana disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Masyarakat yang memakai bahasa Indonesia sebagai alat untuk berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari dan mengakui bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan bahasa nasional kita, tetapi tidak mengetahui bagaimana perkembangan bahasa Indonesia dan apa kedudukan bahasa Indonesia. Untuk itulah, materi ini sangat penting untuk dipelajari, karena tentu sangat disayangkan jika sebagai pemakai bahasa Indonesia tidak mengetahui sejarah perkembangan dan kedudukan bahasa Indonesia. Juga sebagai mahasiswa/mahasiswi hukum kita harus mengerti, bagaimanakah gambaran kedudukannya dalam Undang-undang yang ada di negara kita. Oleh sebab itulah saya membuat makalah ini agar kita mengerti bagaimana sebenarnya bahasa Indonesia itu dalam Undang-undang.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang yang sudah saya sampaikan sebelumnya, maka saya merumuskan permasalah itu sebagai berikut :
1. Bagaimana sejarah lahirnya bahasa Indonesia?
2. Apa saja fungsi bahasa Indonesia?
3. Apa kedudukan bahasa Indonesia menurut Undang-undang?

1.3 Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini ialah agar kita mengerti bagaimana kedudukan bahasa Indonesia, bahasa yang kita gunakan sehari-hari ini menurut Undang-undang.

1.4 Manfaat
Manfaat dibuatnya makalah ini agar kita akan mengetahui kedudukan/gambaran bahasa Indonesia dalam Undang-undang dan kita juga bisa lebih memahami bahasa Indonesia lebih dalam.


BAB II
Landasan Teori


Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam kerapatan Pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda. Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa. Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36). Keputusan Kongres Bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan, antara lain, menyatakan bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak zaman dulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara.


BAB III
Pembahasan


3.1 Sejarah Lahirnya Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah salah satu kebanggaan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional yang mengalami perjalanan sejarah yang panjang. Perjalanan yang ditempuh oleh bahasa indonesia tak terpisahkan dengan perjalanan yang ditempuh oleh bangsa Indonesia untuk merdeka. Sejalan dengan hal tersebut, sejarah perkembangan bahasa indonesia dapat ditinjau dari masa sebelum Indonesia merdeka dan masa sesudah merdeka.
            Peristiwa bersejarah yang monumental bagi bangsa dan bahasa indonesia adalah diikrarkannya sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928 di Jakarta. Ikrar sumpah pemuda yang terdiri dari tiga butir yang diantaranya berbunyi “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa indonesia”. Hal ini membuktikan bahwa adanya kebulatan tekad untuk menjunjung bahasa indonesia menjadi bahasa persatuan.
            Nama bahasa indonesia baru dikenal sejak 28 Oktober 1928, yang sebelumnya bernama bahasa melayu. Bahasa melayu yang mendasari bahasa indonesia yang kemudian dijadikan bahasa persatuan. Namun, dari hal ini para sosiologi bahasa tertarik untuk meneliti kondisi apa yang memungkinkan bahasa melayu dipilih dan disepakati untuk dijadikan sebagai bahasa persatuan, mengapa tidak bahasa yang lainnya seperti bahasa jawa, sunda yang jumlah penuturnya lebih banyak dari pada bahasa melayu.
         Ada beberapa faktor yang mendasar mengapa bahasa melayu menjadi bahasa asli dari bahasa indonesia yaitu bahasa melayu telah digunakan sebagai lingua franca ( bahasa perhubungan ) selama berabad-abad sebelumnya diseluruh kawasan tanah air. Hal tersebut tidak terjadi pada bahasa jawa, sunda, atau pun bahasa daerah lainnya, bahasa melayu memiliki daerah persebaran yang paling luas dan melampaui batas-batas wilayah bahasa lain meskipun jumlah penutur aslinya tidak sebanyak penutur asli bahasa Jawa, Sunda, Madura, atau pun bahasa daerah lainnya. Bahasa melayu masih berkerabat dengan bahasa-bahasa nusantara lainnya sehingga tidak dianggap sebagai bahasa asing, dan bahasa melayu bersifat sederhana, tidak mengenal tingkat-tingkat kebahasaan sehingga mudah dipelajari.
            Bahasa melayu mampu mengatasi perbedaan-perbedaan bahasa antar penutur yang berasal dari berbagai daerah. H.B. Yassin menyatakan bahwa Sumpah Pemuda adalah suatu manifesto politik yang juga mengenai bahasa. Penamaan bahasa Melayu dengan bahasa Indonesia tidak berdasarkan perbedaan dalam struktur dan perbendaharaan bahasa pada masa itu, tetapi semata-mata dasar politik. Dalam bahasa tidak terjadi perubahan apa-apa, tetapi hanya berganti nama sebagai pernyataan suatu cita-cita kenegaraan yaitu kesatuan, tanah air, bangsa dan bahasa.
          Pada zaman penjajahan Belanda ketika Dewan Rakyat dibentuk, yakni pada 18 Mei 1918 bahasa Melayu memperoleh pengakuan sebagai bahasa resmi kedua, di samping bahasa Belanda yang berkedudukan sebagai bahasa resmi pertama di dalam sidang Dewan Rakyat. Masalah bahasa resmi muncul lagi dalam Kongres Bahasa Indonesia yang pertama di Solo pada tahun 1938. Pada kongres itu ada dua hasil keputusan yang penting, yaitu bahasa indonesia diusulkan menjadi bahasa resmi dan bahasa pengantar dalam badan-badan perwakilan dan perundang-undangan.
Demikianlah lahirnya bahasa Indonesia bukan sebagai sesuatu yang tiba-tiba, tetapi melalui perjuangan panjang disertai keinsyafan, kebulatan tekad, dan semangat untuk bersatu. Dan api perjuangan itu berkobar terus untuk mencapai Indonesia merdeka. Selama zaman pendudukan Jepang 1942-1945 bahasa Indonesia dipakai sebagai bahasa pengantar di semuua tingkat pendidikan. Jepang terpaksa harus menumbuhkan dan mengembangkan bahasa Indonesia secepat-cepatnya agar pemerintahannya dapat berjalan dengan lancar. Bagi orang Indonesia hal itu merupakan keuntungan besar terutama bagi para pemimpin pergerakan kemerdekaan. Dalam waktu yang pendek dan mendesak mereka harus beralih dari berorientasi terhadap bahasa Belanda ke bahasa Indonesia. Selain itu, semua pegawai negeri dan masyarakat luas yang belum paham akan bahasa Indonesia, secara cepat dapat memakai bahasa indonesia. Ketika Jepang menyerah, tampak bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, makin kuat kedudukannya. Berkaitan dengan hal di atas, semua peristiwa tersebut menyadarkan kita tentang arti bahasa nasional. Bahasa nasional identik dengan bahasa persatuan yang didasari oleh nasionalisme, tekad, dan semangat kebangsaan. Bahasa nasional dapat terjadi meskipun eksistensi negara secara formal belum terwujud. Sejarah bahasa Indonesia berjalan terus seiring dengan sejarah bangsa pemiliknya.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai  lambang kebangsaan nasional, lambang identitas nasional, alat pemersatu berbagai suku bangsa yang latar belakang sosial budaya dan bahasanya berbeda, dan alat perhubungan antar daerah dan antar budaya. Dalam perjalanan perkembangan bahasa indonesia banyak sekali jaringan masalah kebahasaan di Indonesia. Hal itu disebabkan oleh adanya persentuhan antara bahasa Indonesia dan bahasa daerah, dan adanya persentuhan antara bahasa Indonesia dan bahasa asing, ditambah pula datangnya berbagai tuntutan agar hanya didasarkan pada eksistensi bahasa Indonesia sebagai sistem fonologi, morfologi, sintaksis, dan semantis, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor-faktor nonkebahasaan seperti politik, ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan. Dari penjelasan secara singkat sejarah lahirnya bahasa indonesia dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan bahasa dapat mempersatukam segala keanakaragaman suku, bahasa, daerah dan perbedaan yang ada. Dan bahasa menjadi komponen yang sangat penting bagi suatu negara dalam menjalankan sistem pemerintahannya serta bahasa juga menjadi identitas nasional bagi suatu negara.

3.2 Fungsi Bahasa Indonesia
Fungsi bahasa dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu fungsi bahasa secara umum dan secara khusus. Dalam literatur bahasa, dirumuskannya fungsi bahasa secara umum bagi setiap orang adalah :
1. Sebagai alat untuk mengungkapkan perasaan atau mengekspresikan diri. Mampu mengungkapkan gambaran, maksud, gagasan, dan perasaan. Melalui bahasa kita dapat menyatakan secara terbuka segala sesuatu yang tersirat di dalam hati dan pikiran kita. Ada 2 unsur yang mendorong kita untuk mengekspresikan diri, yaitu:

  •  Agar menarik perhatian orang lain terhadap diri kita. 
  • Keinginan untuk membebaskan diri kita dari semua tekanan emosi.


2. Sebagai alat komunikasi. Bahasa merupakan saluran maksud seseorang, yang melahirkan perasaan dan memungkinkan masyarakat untuk bekerja sama. Komunikasi merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri. Pada saat menggunakan bahasa sebagai komunikasi,berarti memiliki tujuan agar para pembaca atau pendengar menjadi sasaran utama perhatian seseorang. Bahasa yang dikatakan komunikatif karena bersifat umum. Selaku makhluk sosial yang memerlukan orang lain sebagai mitra berkomunikasi, manusia memakai dua cara berkomunikasi, yaitu verbal dan non verbal. Berkomunikasi secara verbal dilakukan menggunakan alat/media bahsa (lisan dan tulis), sedangkan berkomunikasi cesara non verbal dilakukan menggunakan media berupa aneka symbol, isyarat, kode, dan bunyi seperti tanda lalu lintas,sirene setelah itu diterjemahkan kedalam bahasa manusia.

3. Sebagai alat berintegrasi dan beradaptasi sosial. Pada saat beradaptasi dilingkungan sosial, seseorang akan memilih bahasa yang digunakan tergantung situasi dan kondisi yang dihadapi. Seseorang akan menggunakan bahasa yang non standar pada saat berbicara dengan teman-teman dan menggunakan bahasa standar pada saat berbicara dengan orang tua atau yang dihormati. Dengan menguasai bahasa suatu bangsa memudahkan seseorang untuk berbaur dan menyesuaikan diri dengan bangsa.

4. Sebagai alat kontrol Sosial. Yang mempengaruhi sikap, tingkah laku, serta tutur kata seseorang. Kontrol sosial dapat diterapkan pada diri sendiri dan masyarakat, contohnya buku- buku pelajaran, ceramah agama, orasi ilmiah, mengikuti diskusi serta iklan layanan masyarakat. Contoh lain yang menggambarkan fungsi bahasa sebagai alat kontrol sosial yang sangat mudah kita terapkan adalah sebagai alat peredam rasa marah. Menulis merupakan salah satu cara yang sangat efektif untuk meredakan rasa marah kita.

Fungsi bahasa secara khusus :
1. Mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari- hari. Manusia adalah makhluk sosial yang tak terlepas dari hubungan komunikasi dengan makhluk sosialnya. Komunikasi yang berlangsung dapat menggunakan bahasa formal dan non formal.

2. Mewujudkan Seni (Sastra). Bahasa yang dapat dipakai untuk mengungkapkan perasaan melalui media seni, seperti syair, puisi, prosa dll. Terkadang bahasa yang digunakan yang memiliki makna denotasi atau makna yang tersirat. Dalam hal ini, diperlukan pemahaman yang mendalam agar bisa mengetahui makna yang ingin disampaikan.

3. Mempelajari bahasa- bahasa kuno. Dengan mempelajari bahasa kuno, akan dapat mengetahui peristiwa atau kejadian dimasa lampau. Untuk mengantisipasi kejadian yang mungkin atau dapat terjadi kembali dimasa yang akan datang, atau hanya sekedar memenuhi rasa keingintahuan tentang latar belakang dari suatu hal. Misalnya untuk mengetahui asal dari suatu budaya yang dapat ditelusuri melalui naskah kuno atau penemuan prasasti-prasasti.

4. Mengeksploitasi IPTEK. Dengan jiwa dan sifat keingintahuan yang dimiliki manusia, serta akal dan pikiran yang sudah diberikan Tuhan kepada manusia, maka manusia akan selalu mengembangkan berbagai hal untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.
Pengetahuan yang dimiliki oleh manusia akan selalu didokumentasikan supaya manusia lainnya juga dapat mempergunakannya dan  melestarikannya demi kebaikan manusia itu sendiri.

3.3 Kedudukan Bahasa Indonesia dalam Undang-undang
Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting yang tercantum didalam :
1. Ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dengan bunyi, “ Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”.
2. Undang- Undang Dasar RI 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan lambing Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Maka kedudukan bahasa Indonesia sebagai :

1. Bahasa Nasional
Kedudukan pertama bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan. Hal ini tercantum dalam Sumpah pemuda (28-10-1928). Ini berarti bahwa bahasa Indonesia berkedudukan sebagai Bahasa Nasional. Kedua adalah sebagai bahasa negara. Dalam kedudukannya sebagai Bahasa Nasional, Bahasa Indonesia memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1.1    Lambang kebanggaan kebangsaan
Bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai luhur yang mendasari perilaku bangsa Indonesia.

1.2    Lambang Identitas Nasional
Bahasa Indonesia mewakili jatidiri bangsa Indonesia, selain Bahasa Indonesia terdapat pula lambang identitas nasional yang lain yaitu bendera Merah-Putih dan lambang negara Garuda Pancasila.

1.3    Alat perhubungan
Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku dengan bahasa yang berbeda-beda, maka kan sangat sulit berkomunikasi kecuali ada satu bahasa pokok yang digunakan. Maka dari itu digunakanlah Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan perhubungan nasional.

1.4    Alat pemersatu bangsa
Mengacu pada keragaman yang ada pada Indonesia dari suku, agama, ras, dan budaya, bahasa Indonesia dijadikan sebagai media yang dapat membuat kesemua elemen masyarakat yang beragam tersebut kedalam sebuah persatuan.

2. Bahasa Negara (Bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Bahasa negara sama saja dengan bahasa nasional atau bahasa persatuan artinya bahasa negara merupakan bahasa primer dam baku yang acapkali digunakan pada kesempatan yang formal. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara yaitu :

2.1    Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan.
Kedudukan pertama dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulis.

2.2    Bahasa Indonesia sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan.
Kedudukan kedua dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan dari taman kanak-kanak, maka materi pelajaran yang berbentuk media cetak juga harus berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Cara ini akan sangat membantu dalam meningkatkan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknolologi (iptek).

2.3    Bahasa Indonesia sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah.
Kedudukan ketiga dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan digunakannya Bahasa Indonesia dalam hubungan antar badan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh masyarakat.

2.4    Bahasa Indonesia Sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi.
Kedudukan keempat dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lainnya. Karena sangatlah tidak mungkin bila suatu buku yang menjelaskan tentang suatu kebudayaan daerah, ditulis dengan menggunakan bahasa daerah itu sendiri, dan menyebabkan orang lain belum tentu akan mengerti.



BAB IV
PENUTUP


4.1 Simpulan
Kesimpulan yang dapat kita dari isi makalah diatas bahwa, bahasa Indonesia pada dasarnya berasal dari bahasa Melayu, dan pada tanggal 28 Oktober 1928 bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara, kesatuan dan persatuan. Fungsi dari bahasa Indonesia sangat beragam dan kedudukannya/gambarannya pada UUD 1945 bab XV ialah bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara.
Pada Undang - Undang Dasar RI 1945 Bab XV di jelaskan bahwa (Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”, itu semua membuktikan bahwa bahasa Indonesia sudah melingkupi ke segala bidang dalam masyarakat luas tanah air.

4.2 Saran
Saran dari saya yaitu, kita sebagai mahasiswa hukum harus memahami sebaik-baiknya sejarah bahasa Indonesia tersebut dengan baik dan benar, serta kita harus mengerti fungsi bahasa Indonesia dan menerapkannya dengan benar di kehidupan kita sehari-hari.


DAFTAR PUSTAKA



No comments:

Post a Comment